SOROTNTT.Com-Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i Ferdianus Tahu sudah terbukti bersalah dan sekarang lagi menjalankan masa hukumanya di Rutan Klas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia Umumnya juga NTT dan Kabuparen Manggarai khususnya karena seorang kepala sekolah menjadi terpidana dan dipenjara karena melakukan kegiatan yang tidak terpuji dengan terjerat kasus,”Pemalsuan dokumen di SMKN 1 Wae Rii”.
Melihat kondisi ini Praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H angkat bicara dan meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat didesak segera memecat Ferdianus Tahu dari jabatan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Jabatan Ferdianus Tahu harus diisi oleh orang baru. Bila perlu Ferdianus Tahu sendiri harus dipindahkan dari SMKN 1 Wae Ri’i.
Edi Hardum beralasan bahwa Ferdianus Tahu sudah terbukti bersalah secara hukum dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memvonis Ferdi Tahu empat (4) bulan penjara dengan percobaan satu (1) tahun.