Borong, SorotNTT.com – Kasus pembuangan bayi di lubang wc di Desa compang mekar Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur pada 28 April 2019 lalu, menemui titik terang. Sebab, ke dua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Manggarai, Kabupaten Manggarai, Rabu (18/09/2019).
Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kedua pelaku pembuangan bayi, sekaligus ibu dari bayi tersebut ke Polres Manggarai.
“Saya pikir tidak ada kendala lagi setelah melakukan rekonstruksi 45 kali di TKP, dan di saksikan langsung oleh empat orang dari kejaksaan cabang Reo, dan penasehat hukum,” ujar Stanislaus.
Kepolisian Sektor Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu mengatakan, penitipan ke dua orang tahanan dalam kasus pembuangan bayi, sesuai laporan polisi nomor : 08/IV/2019/NTT/Res Manggarai/Sek.Lamba Leda, tanggal 28 April 2019. Dengan surat perintah penahanan : Nomor sp.Han /A/02/IX/2019/Unit Reskrim, tanggal 18 September 2019.
“Kedua tersangka tersebut yakni FJ (27) ibu kandung dari korban (bayi), sedangkan AS (52) ibu dari pelaku pembuangan bayi (nenek dari korban), dititipkan di Rutan Polres Manggarai oleh Kapolsek Lamba leda ,” Tandas Stanislaus