KUPANG, SOROTNTT.Com- Calon Anggota DPD Nomor urut 5 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur El Asamau menyatakan bakal menggugat hasil pemilihan senator pada 14 Februari lalu. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK akan dilayangkan lantaran ada dugaan kecurangan dan penggelembungan suara dari calon lain.
“Setelah bertemu tim di Kupang, ditemukan ada indikasi surat suara yang sedikit berbeda. Ini menjadi dasar bahwa kita mempertimbangkan untuk berproses di MK,” kata El Asamau kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024. Hasil pemilihan DPD, nama El Asamau hanya bertengger di posisi lima.
Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK telah mengantongi bukti kecurangan, seperti suara tidak sah yang bertambah hingga banyaknya penghapus tulisan cair di formulis C2 plano. “Ini hal-hal yang menjadi perhatian kami. Karena ada TPS yang suara saya sebenarnya ada, tapi ternyata nol. Kami fokus pada suara kami yang hilang,” katanya.
El Asamau mengatakan bakal menerima apapun hasil MK, setelah ia melaporkan dugaan kecurangan tersebut. “Apapun hasilnya dari proses hukum ini, kami tidak persoalkan. Namun perlu pembuktian di MK,” katanya.