SOROTNTT.Com-Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur( Matim) telah memanggil Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Rana Kulan, Kecamatan Elar, pada Kamis, 23 November 2023.
Panggilan klarifikasi oleh Inspektorat Manggarai Timur merupakan tindaklanjut dari surat Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor B-721/N.3.17/Dek.3/07/2023 perihal Laporan Pengaduan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Desa Rana Kulan yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada 31 Mei 2023 yang lalu.
Inspektorat Matim melakukan telaah dan pendalaman terhadap 15 materi laporan pengaduan yang telah dilaporkan oleh Formasi tersebut.
Beberapa tokoh dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) kepada media ini menyampaikan, bahwa pihaknya hadir bersama puluhan anggota masyarakat Rana Kulan di ruang kantor Inspektorat Matim hari ini guna memberikan keterangan dan klarifikasi secara langsung.
Kami menyambut antusias dan terima kasih atas undangan Inspektorat hari ini, kesempatan ini sudah lama kami tunggu agar dugaan adanya kerugian negara atas sejumlah program fisik dan nonfisik Dana Desa yang tidak termanfaatkan dan atau tidak sesuai sejak tahun 2018-2022 bisa segera diungkap seterang-terangnya. Ujarnya.