Edi mengaku, ada banyak informasi soal gerak gerik oknum aktivis LSM di Manggarai Barat yang meresahkan para pelaku usaha dan birokrasi di Manggarai Barat. “Sejumlah oknum wartawan media online juga demikian. Suka meminta-minta uang kepada pelaku usaha dengan cara-cara tidak benar-benar,” kata alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo ini.
Edi meminta siapa pun yang mengaku diri sebagai pekerja LSM harus tahu tugas LSM sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.