GARUT, SOROTNTT.Com- Sidang Praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,2 Milyar ditunda oleh Majelis Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH.
Sidang ini mirip dengan persidangan Praperadlan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim tunggal membuka tanpa kehadilan pihak Termohon. Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menayangkan kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jalan yang sama, yaitu jalan merdeka.
Setelah dibuka, Hakim tunggal langsung memeriksa administrasi pemohon, adapun yang hadir sebagai pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan. Setelah memeriksa administrasi, Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH meminta petugas agar memeriksa diluar apakah pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak. Setelah dicek oleh petugas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.
Hakim tunggal pun mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tidak diketahui, jadi kami akan memanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. Jadi sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Para pemohon sangat kecewa, padahal kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan, ini mencerminkan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan penegak hukum terhadap produk hukum, kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang dikejaksaan pegawainya satu atau lima orang?, kan banyak. Atau sedang mempersiapkan bahan, ini kan bukan baru kemarin, udah seminggu lalu diberitahukan pengadilan melalui relas panggilan, atau sedang mengatur strategi agar permohonan praperadilan kami ditolak oleh pengadilan, tetapi apapu alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tau, kami berbaiksangka saja, kan tidak boleh berburuksangka nanti kena delik, mereka kan penegak hukum.
Tujuan Praperadilan ini sangat sederhana, dulu Kepala Kejaksaan Negeri Garut atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhtungan sementara internal kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar, nah sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan kejaksaan salah sebut dan salah hitung, mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana.
Kami minta Kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus ini jangan ada dusta diantara kita, ini sudah jelas dan clear ada kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan. Kalau masalah penyidikan yang tidak sesuai prosedur dalam hal Setandar Operasional Prosedur (SOP) oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan. Ingat ya itu ada aturan dan waktunya berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan, nanti buka di Praeradilan ya bos.
Narhub : ASEP MUHIDIN, SH., MH
(Kantor Hukum Asep Muhidin, SH., MH)