Gubernur NTT Dilaporkan Ke Ombudsman RI Oleh Bentara dan Angkatan Muda Ende

IMG 20220307 WA0043 jpg

Ketua Umum Bentara untuk Ende, Florensius Sumarlin Bato, meyebutkan Mendagri Tito Karnavian, dianggap telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik. khususnya, dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende.

“Meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi Tito Karnavian dan kawan- kawan tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende”, sebut Sumarlin dalam rilis tertulis yang diterima media ini melalui via WhatsApp ,Senin (07/03/2022).

BACA JUGA:  YBM PLN Serah Terima Bantuan Gedung MIS Al-Qalam Kai Dan Salur Sejumlah Bantuan Sosial

Sementara,Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL),lanjut Sumarlin, dinilai tanpa dasar hukum melantik Erikos M. Rede. Sebab, SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari.