“Hari ini kami menghadirkan tim ini dihadapan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan berbagai masukan strategis dalam rangka penyempurnaan Rencana Dokumen yang telah dibuat. Jadwal yang telah ditetapkan bahwa nanti pada bulan Desember 2021 ini kami rampungkan, masih ada dua dokumen yang berkaitan yaitu integrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) yang produknya di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, dokumen ini diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen revisi RTRW Provinsi NTT”, Jelas Kadis PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu.
Selanjutnya Nenabu berharap bahwa pada Bulan Maret 2022, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah bisa diajukan kepada DPRD Provinsi NTT, dan akan dibahas lebih lanjut ke Kementerian ATR dan Kementerian Dalam Negeri. Dan diharapkan pada Bulan Juni 2022 nanti, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah dapat disahkan menjadi perda.