SOROTNTT.Com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus kembali memposisikan Yustin Maria D. Romas sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, Manggarai. Pasalnya, Yustin sudah menang dalam perkara melawan Pemprov NTT yang memberhentikan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i.
“Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemprov NTT seharusnya cepat mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dimana salah satu amar putusannya kembalikan Yustin Romas sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’I”,” kata pengamat hukum dan dosen, Edi Hardum.
Edi mengapresiasi Pemprov NTT melalui Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana, SH, M.Si, yang telah mendatangi Yustin Romas di Ruteng, meminta maaf kepada Yustin Romas bahwa Pemprov NTT telah bersalah memecatnya sebagai kepala sekolah.
Menurut Edi, yang lebih penting adalah Pemprov NTT segera mengeksekusi putusan pengadilan yakni segera mengaktifkan Yustin Romas pada posisi sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, Manggarai. “Yustin langsung kembali menempati posisi kepala sekolah, tanpa harus melalui proses seperti pengangkatan kepala sekolah baru,” kata Edi.