Labuan Bajo, Sorotntt.com – Persidangan lanjutan kasus sengketa tanah Keranga yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (24/6) kemarin kembali memunculkan ketegangan dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini semakin kompleks dengan berbagai kesaksian yang menyingkap keterlibatan tokoh-tokoh kunci dan indikasi penyimpangan administratif.
Dalam sidang tersebut, pihak ahli waris Niko Naput menghadirkan saksi bernama Miseltus Jemau, yang mengaku dekat dengan alm. Niko Naput sejak tahun 1996. Keterangan dari Miseltus memperkuat dugaan dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta atas keterlibatan Haji Ramang dan Syair, fungsionaris adat Nggorang, dalam proses pengukuran tanah yang berujung pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat atas nama keluarga Niko Naput.
Pihak ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta (pihak penggugat) menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, sangat jelas dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan dari Haji Ramang dan Syair selaku fungsionaris adat Nggorang yang jadi pemicu hingga terbitnya 5 Sertifikat Hak Milik di BPN Manggarai Barat atas nama keluarga ahli waris alm. Niko Naput.