Ia menyaksikan langsung proses tersebut yang dimulai pukul 08.00 pagi dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat setempat dan anggota kepolisian. Pengukuran tersebut sempat dihentikan ketika mencapai lokasi milik ahli waris Ibrahim Hanta, karena Suwandi mempertanyakan legalitas dan batas tanah yang diukur.
“Mereka mulai pengukuran jam 8 pagi, titik star pengukuran mulai dari atas tepatnya di atas yang sekarang sudah berdiri container, yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah-rumah yang ada di bukit Keranga itu. Lalu mereka ukur kebawah sampai ke arah laut. Sekitar jam 11 saat itu, mereka langsung menuju lokasi milik ayah saya untuk melakukan pengukuran, disitu sudah saya langsung cegat mereka karena saya itu lahan milik orang tua saya. Saat itu saya panggil dan tanya ke salah satu pegawai dari BPN, jawab mereka saat itu bahwa mereka disuruh oleh Bapak Nikolaus Naput, Camat, Lurah, dan Haji Ramang, saya bilang saat itu “panggil mereka itu datang kesini menghadap saya, namun yang berani muncul menemui saya saat itu hanya Abdul Lipur, Lurah Labuan Bajo. Ketika itu, saya mengatakan bahwa pa Lurah hadir disini untuk menyaksikan pengukuran itu betul, namun lokasinya bukan disini, stelah diskusi panjang akhirnya saya suruh pulang. Tidak selang lama muncul lagi anggota kepolisian namanya Ibrahim yabg masih aktif sampai sekarang namun hal yang sama juga saya sampaikan bahwa kalau memang ini milik Niko Naput ya suruh dia dengan rombongan datang menemui saya disini. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Setelah itu saya lihat rombongan ini kembali ke tempat Niko Naput dan langsung bubar,” jelas Suwandi