Sementara itu, dalam persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim untuk meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan. **
Haji Ramang Diduga Nekat Keluarkan Surat Pengukuhan Kepada Niko Naput Abaikan Surat Pernyataan Tahun 2013
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0