Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/VI/2022/Res.1.9/Satuan Reskrim tertanggal 29 Juni 2022 maka Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan 2 orang lainnya yaitu Erminus Utus dan Stefanus Enga telah ditetapkan selaku tersangka oleh Polres Manggarai dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, atau yang dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang secara materil dan imateril sangatlah merugikan Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas.
Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i dan Erminus Utus serta Stefanus Enga telah diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Manggarai pada tanggal 4 Juli 2022 dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sub Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pasal 263 ayat (1) KUHP, berbunyi : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.