Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023 sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.
Meski tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Kasat Reskrim mengaku pihaknya tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu,” papar Mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 04 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.
Terbongkarnya kasus pungli ini dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Golo Bilas, sejak Desember 2022 sampai Juli 2023 diduga telah terjadi pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai pungutannya sendiri bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.