Kades Golo Bilas di Manggarai Barat Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

20230825 145831 1 jpg

SOROTNTT.com-Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, akhirnya ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Kades yang berinisial AR (35) itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.

BACA JUGA:  Lepas Kontingen Pramuka, Wagub Minta Promosikan NTT

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., Kepada awak media pada Jumat 25 Agustus 2023 menyampaikan” Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,”