Kupang, SorotNTT.Com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH. MH atensi dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan Kajari Kupang saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia ( MOI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Herry F.F. Battileo, SH MH, dalam acara silahturahmi DPW.MOI NTT dengan Kajari Kupang, Kamis, 12 Mei 2022.
Dalam diskusi tersebut ketika menyingung besaran kerugian negara Iwan Angsar sapaan akrab Kajari Kupang mengatakan pihaknya dari intel Kejari sementara melakukan uji petik pada 27 puskesemas di kabupaten Kupang.
Menurut Iwan, yang menjadi proritas dalam penanganan korupsi di kabupaten Kupang yaitu program fisik dan beberapa program pada dinas kesehatan diantaranya juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
“Setiap puskesmas dalam satu tahun anggaran, setiap puskesmas mengelola anggaran cukup besar namun dugaan kami 40 persen penggelolaan tersebut kami duga dipertanggungjawabkan secara fiktif, ” tutur Iwan Angsar.