“Terkait kawasan PHL ini untuk sementara kami tidak tahu menahu termasuk dengan dua Desa tetangga,” aku Suwandi.
Ia mengatakan, informasi yang berkembang luas mengenai tanah HPL di wilayah 3 Desa itu masih simpang siur karena sampai saat ini belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten maupun dari Kecamatan.
“Informasi seperti itu memang ada tapi sifatnya informasi lepas karena
sampai saat ini belum ada sosialisasi di tingkat Desa,” ujar Suwandi kepada Media ini di Kenari, Senin (13/3/2023) petang.
Suwandi menambahkan, pihaknya tetap melayani warga masyarakat yang berurusan dengan transaksi jual beli tanah di wilayah Desanya.
“Untuk saat ini berkaitan dengan urusan dokumen jual beli tanah dari masyarakat, ya tetap saya laksanakan karena masyarakat membutuhkannya. Informasi HPL ini kami benar-benar tidak tahu menahu,” ungkap Suwandi.
Ia juga menjelaskan, hampir semua tanah milik warga masyarakat di Desa Warloka sudah disertifikatkan pada tahun 2011 silam.
“Semua tanah milik masyarakat di Desa Warloka ini secara sudah disertifikatkan semua pada tahun 2011 lalu,” kata Suwandi.