SOTOTNTT.Com-Penunjukan Langsung (PL) penyedia proyek pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, memantik asumsi publik terutama dari para peserta lelang yang didiskualifikasi.
Sebelumnya telah dilaksanakan seleksi lelang tender tahap kedua pembangunan gedung MPP, tetapi tender gagal lantaran enam perusahaan yang berminat dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada kontraktor PT. Wijaya Berlian Tetanindo dan PT. Ramu Prima Persada sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak senilai Rp. 5,2 miliar.
Salah seorang kontraktor yang menjadi salah satu peserta tender gagal mengungkapkan, jika pelelangan atau seleksi pemilihan ulang gagal karena ada penyedia barang/jasa yang memasukan dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan sesuai yang diminta Pokja ULP atau ada kesalahan prosedur pada prosesnya. Maka akan menjadi pertanyaan banyak pihak apabila prioritas penunjukan langsung diberikan kepada penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti seleksi lelang.