Labuan Bajo, Sorotntt.com, – Warga di Kabupaten Manggarai Barat mengalami kesulitan mendapatkan sertifikat tanah mereka, meskipun telah memulai prosesnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
MS, seorang penduduk Labuan Bajo, telah berupaya selama tiga tahun untuk mengurus sertifikat tanahnya di BPN namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
“Saya sudah mengurusnya bertahun-tahun, namun prosesnya belum terselesaikan dengan alasan masih dalam proses, padahal seharusnya semuanya sudah selesai,” ujarnya pada Jumat (10/11/23).
Menurutnya, penting bagi BPN Mabar untuk memastikan profesionalisme dalam menangani proses sertifikasi tanah masyarakat guna memberikan kepuasan layanan yang lebih baik.
Bukan hanya MS, warga lain, SJ, mengalami kesulitan yang serupa. Sudah setahun ia mengajukan proses pengukuran ulang terhadap lahan miliknya yang diduga berkurang akibat tindakan pemilik lahan sebelah yang diduga merambah batas tanahnya. Meskipun telah mengajukan permintaan ukur ulang, prosesnya belum juga dikerjakan sampai saat ini.