Terhadap telaahan tertanggal 10 Januari 2019 itu maka Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil dan merupakan salah satu anggota Komite Kredit Bank NTT Kantor Pusat memberikan persetujuan atas telaahan tersebut sesuai disposisi tertanggal 11 Januari 2019, begitu pula Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang juga merupakan salah satu anggota Komite Kredit memberikan putusan atau pendapat menyetujui telaahan sesuai lembar disposisi tertanggal 11 Januari 2019
sebelum akhirnya sampai ke meja Absalom Sine selaku pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan serta para debitur lainnya.
Baik Didakus Leba cs di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya maupun Absalom Sine cs di Bank NTT Kantor Pusat, adalah sama-sama secara berjenjang berkedudukan selaku pejabat pemutus kredit yang tergabung dalam keanggotaan Komite Kredit di Bank NTT yang bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit atau satu sama yang lainnya bertanggung jawab secara tanggung renteng. Karena pertanggungjawabannya bersifat tanggung renteng maka menurut kami semestinya Absalom Sine selaku pejabat pemutus tertinggi dalam kredit atas Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan tidaklah boleh dibiarkan tanpa tersentuh dan tersidik oleh Kejati NTT, sebab kami meyakini bahwa dipastikan tidak akan muncul kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya seandainya Absalom Sine selaku pejabat pemutus kredit tertinggi memutuskan menolak menyetujui permohonan kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima / Terdakwa Muhammad Ruslan dan juga para debitur lainnya.