Kejati NTT Tahanan 5 Tersangka Perkara Tipikor Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo

IMG 20230919 WA0028 1 jpg

SOROTNTT.Com-Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan NTT melakukan penetapan dan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II, Pada Senin 18 September 2024.

Sebelum dilakukan penetapan dan penahanan, kelima tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan sekitar 7 jam bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi  NTT.

BACA JUGA:  Infrastruktur Jalan Dalam Kota Labuan Bajo Dinilai Amburadul, Marsel Jeramun Angkat Bicara

Para tersangka tersebut adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H mengatakan, perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.