Labuan Bajo, Sorotntt.com – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Gatot Suyanto, kini tengah menjadi sorotan publik dan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga sebagai dalang di balik perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada sebidang tanah yang sedang dalam sengketa di Labuan Bajo.
Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. menjelaskan perubahan status tanah tersebut dilakukan dengan sengaja meskipun tanah itu tengah dalam proses hukum.
“Gatot Suyanto diduga telah mengetahui dan dengan sengaja merubah status SHM menjadi SHGB, padahal tanah tersebut masih bersengketa,” jelas Indra.
Fakta baru muncul ketika pihak penggugat menemukan dokumen perubahan status oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2023. Sebelumnya, tanah tersebut terdaftar sebagai SHM nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput, yang diterbitkan pada 31 Januari 2017. Namun, status tanah berubah menjadi SHGB nomor 00176 pada 20 Desember 2023.