Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

“Status SHM tanah tersebut sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 00176 tertanggal 20 Desember 2023. Sementara sebelum ada perubahan status SHM menjadi SHGB obyek sengketa tersebut, pihak penggugat telah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN Manggarai Barat pada 29 September 2022,” jelas Indra

Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah adanya perubahan status atau penambahan pihak lain yang terlibat dalam sengketa tanah hingga proses hukum selesai.

BACA JUGA:  Babinsa Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI- AD

Pemblokiran ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat yang dilaporkan pada 13 September 2022 dan sampai saat ini belum ada SP3.

“Sebelumnya kita sudah pernah lakukan upaya hukum dengan gugatan secara perdata dan pidana atas obyek tanah sengketa tersebut. Namun kemarin kita mendapatkan informasi terbaru dari klien kami bahwa ada dokumen status SHM yang pada saat berperkara pidana dan perdata itu muncul lagi SHGB pada obyek yang sama,” jelasnya

BACA JUGA:  Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT

Pihak keluarga ahli waris sangat kecewa karena seharusnya pihak BPN lebih terang benderang untuk menjelaskan terkait status tanah sengketa tersebut apalagi sudah pernah lakukan komplain ke BPN bahkan sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi dan juga menyurati secara resmi untuk lakukan pemblokiran.