Labuan Bajo, Sorotntt.com – Kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat yang terjadi pada tahun 2020 lalu kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini terkait dugaan pengalihan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat yang melibatkan mantan Bupati Agustinus Christoper Dula dan 15 tersangka lainnya. Kasus ini kini mendapatkan momentum baru dengan munculnya bukti-bukti dan dugaan keterlibatan pihak-pihak baru, termasuk pengusaha ternama Erwin Kadiman Santoso dan juga Notaris Billy Yohanes Ginta.
Skandal Tanah Toro Lema Batu Kalo
Pada tahun 2020, Kejaksaan Tinggi NTT menyelidiki kasus dugaan korupsi pengalihan tanah seluas 30 hektar di kawasan Toro Lema Batu Kalo, Labuan Bajo. Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoper Dula, ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam pengalihan tanah yang seharusnya menjadi aset Pemda Manggarai Barat.
Kaitan dengan Sengketa Tanah Keranga
Kasus yang kembali mencuat ini juga mengungkap kaitan erat dengan sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo. Tanah seluas 11 hektar di Keranga diperebutkan oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan Niko Naput. Bukti baru menunjukkan bahwa sebagian tanah yang disengketakan ini yang dikalim oleh pihak Niko Naput diduga termasuk tanah milik Pemda Manggarai Barat yang berperkara pada kasus korupsi tahun 2020. Pasalnya terdapat Kejanggalan dalam yang ditemukan pihak penggugat dalam dokumen akta PPJB.