Keranga Jilid 2, Menguak Dugaan Keterlibatan Erwin Kadiman Santoso Luput dari Pantauan APH Tahun 2020

IMG 20240610 103643 jpg

Indikasi Keterlibatan Mafia Tanah

Ketidakmampuan BPN Manggarai Barat untuk menyediakan bukti Warkah asli semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Indra Triantoro, kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang terbit pada 2017 adalah hasil dari manipulasi data dan tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah yang sah.

BACA JUGA:  "Penetapan Tersangka Atas Yanto Dharmawan Cs Oleh Polres Ende Sangat Membanggakan Publik"

“Atas dasar itu, klien saya menduga kuat bahwa SHM yang terbit pada 31 Januari 2017 oleh BPN Manggarai Barat adalah hasil praktik mafia tanah, karena letak lokasi dua SHM tersebut tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah/Warkah/alas hak tanggal 2 Mei 1990 yang batas-batasnya jelas dan menjadi dasar penerbitan kedua SHM tersebut,” tegas Indra

BACA JUGA:  Kepala Kejari Mabar Diduga Tidak Keluarkan Sprindik Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan atas Laporan Muhamad Rudini

Pembangunan Hotel St. Regis

Pembangunan Hotel St. Regis di atas tanah yang disengketakan menambah kehebohan kasus ini. Pada April 2022, meskipun sudah diperingatkan tentang masalah tanah, peletakan batu pertama pembangunan hotel tetap dilakukan. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, yang menambah spekulasi tentang adanya pengaruh kuat di balik proyek ini.