Perjumpaan kepentingan dari dua pihak ditandai dengan kesepakatan para pihak. Dua pihak menyadari keunikannya masing-masing,
namun berkerja sama dalam hal tertentu yang telah disepakati.
Dua pihak memang duduk bersama untuk hal yang disepakati namun, tetap ada ruang untuk mengkomunikasikan dan mengkritisi hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan berdampak mencederai citra dan keberadaan masing-masing pihak.
Kerja sama yang tidak membuka ruang komunikasi dan koreksi akan terjebak dalam kompromi. Kompromi dapat berarti menyekutukan dua hal yang berbeda dan bertentangan. Hal ini akan berdampak pada pengingkaran terhadap jati diri masing-masing pihak.
Dalam kerja sama, kedua pihak tidak hanya memiliki kesamaan kepentingan tetapi juga didorong oleh satu kepentingan bersama dan kebutuhan bersama. Masing-masing pihak memang membawa identitas dan kepentingannya dalam sebuah kesepakatan kerja sama. Namun kepentingan yang diusung itu juga menyangkut kebaikan bersama dan sekurang-kurangnya tidak mencederai “bonum commune”.