“Kesepakatan Kerja sama” 

20220509 222641 1 jpg

Itu berarti hal penting yang disepakati tidak semata untuk kepentingan masing-masing para pihak tetapi terutama mempertimbangkankan kepentingan bersama dan orang banyak. 

Bicara tentang kepentingan, meskipun dianggap penting oleh masing-masing pihak yang bersepakat namun tentu tidak persis sama tingkatan urgensitasnya. Sederhananya, semua yang dianggap penting pasti ingin dimiliki namun tingkat kebutuhan dan kepentingan berbeda untuk semua orang. Orang yang sangat merindukannya sudah pasti memprioritaskannya. Sedangkan yang menganggapnya bukan kepentingan yang mendesak tidak memprioritaskannya. 

BACA JUGA:  TNI AL Labuan Bajo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 2,49 Miliar, BB Diserahkan ke Bea Cukai

Kategori “penting” dan “sangat penting” ini berhubungan dengan para pihak yang bersepakat. Namun bila kategori ini diperluas menjangkau subyek lain di luar para pihak yang bersepakat  maka tidak menutup kemungkinan ada kelompok yang disebut pihak yang tidak berkepentingan dan pihak yang sangat berkepentingan dengan kesepakatan tersebut. Yang tidak berkepentingan bersikap masa bodoh sebaliknya yang sangat berkepentingan akan ikut berjuang.