MANGGARAI,SOROTNTT.Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah, SH.M.Pd, kembali menegaskan terkait pergantian Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Manggarai.
Kepada Media ini pada Sabtu 27 April 2024, Refafi Gah menyampaikan” Adol Gabur sudah diberhentikan dari ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai”.
Jelas dalam Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) partai Hanura, yang mengangkat dan memberhentikan DPC adalah kewenangan DPD.
Keputusanya sudah final. Saat ini ibu “Lusia Redempta Yosheline Lana, SH,”yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Manggarai.
Terkait proses pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai jelas melalui mekanisme yang sah dan itu semuan akan diurus oleh Plt Ketua DPC Hanura Kabupaten Manggarai.
Bagi yang mendaftar diluar struktur yang telah diputuskan DPD NTT, jelas melanggar dan akan menjadi korban. Karena itu diluar ketentuan partai, tegas Refafi Gah.