Ruteng, Sorotntt.com. – Polemik tanah di Nanga Banda di Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga sampai dengan saat ini belum menemui titik terang.
Pemda Manggarai maupun pemilik tanah masih saling klaim terkait kepemilikan sah atas objek tanah tersebut.
Informasi yang yang berhasil dihimpun oleh media ini bahwa Pemda Manggarai berencana mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada BPN Manggarai.
Hal itu diketahui usai Kuasa Hukum Durman Paulus 00dari H. Zainal Arifin Manasa telah melayangkan surat permohonan penundaan atau penangguhan sertifikat (18/07/2022) di atas tanah milik H. Zainal Arifin Manasa yang terletak di Lokasi Nanga Banda, Wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yang di Klaim Pemerintah Kabupaten Manggarai pada tanggal 29 Juni 2022 ditangguhkan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti / tetap.
“Tanah yang di Klaim Pemerintah Kabupaten Manggarai pada tanggal 29 Juni 2022, yang terletak di Lokasi Nanga Banda, Wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dengan dalil merupakan ASET Pemerintah Kabupaten Manggarai, adalah sama sekali tidak benar,” kata Durman Paulus kepada wartawan belum lama ini