Daerah

Perkara Tanah Nanga Banda Reo: Arifin Manasa Berhasil Kalahkan Pemda Manggarai 

20230907 085734 1

SOROTNTT.Com-Polemik Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya berakhir. Secara hukum tanah tersebut sah milik Arifin Manasa

Melalui Amar Putusan, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.

Berikut Amar Putusan yang diterima awak media dari Pengadilan Negeri Ruteng

Mengadili

Dalam gugatan asal

Dalam eksepsi:

Menolak eksepsi Pemda Manggarai intervensi II untuk seluruhnya dalam pokok perkara

Menerima dan mengabulkan gugatan Haji Arifin Manasa/ tergugat intervensi I untuk sebagian menyatakan menurut hukum Haji Arifin adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas–batas:

BACA JUGA:  Cuti ke Amerika, Sandiaga Titip Pos Kemenparekraf ke Wamen Angela

Utara

Berbatasan dengan Tanah Milik A.Kader  Usman dan Tanah Milik Abdul Hamid Usman;

Timur

Dulunya berbatasan dengan Tanah Lapangan Udara/Pangkalan Udara sekarang Tempat Pacuan Kuda atau Tanah Pemerintah Daerah Manggarai yang selalu  disebut Tanah Nanga Banda;

Selatan

Berbatasan dengan Tanah Paroki Reo/TanahKeuskupan Ruteng/Kevikepan Reo, Berbatasan dengan Tanah Hubertus Usu, Aloysius Madi (Alm)/Tanah Florida Mai, Hubertus Kari, Benyamin Hui, Madi (Alm) Albinus Anus serta Gang/Jln Raya;

Barat

Berbatasan dengan Tanah Milik H Sulaiman/Hj Hamida Syamsudin Har serta Jln Raya yang diperoleh dari warisan almarhum Hajijah

BACA JUGA:  Ketua Ladikum Mengapresiasi Kinerja Pemda Manggarai Menyelesaikan Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sondeng-Wae Racang

Menyatakan Pemda Manggarai terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Haji Arifin atau penggugat asal / Tergugat Intervensi I.

Selain itu, memerintahkan Pemda Manggarai atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah obyek sengketa untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Haji Arifin dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian.

Selanjutnya memerintahkan Pemda Manggarai dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Ruteng juga menghukum Pemda Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.504.000,00 (Enam juta lima ratus empat ribu Rupiah) secara tanggung renteng.

BACA JUGA:  DPW MOI Provinsi NTT Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten SARA

Sementara itu Bupati Manggarai, Heribertus Nabit melalui Kepala Bagian Hukum, Fransiskus C. Gabur mengaku belum mendapat salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Ruteng terkait perkara tanah Nanga Banda. Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut.

Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati dan nanti keputusan itu baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke pengadilan untuk minta salinan putusannya. Besok kalau sudah ada baru kami kordinasi dengan bupati untuk selanjutnya menentukan sikap apakah banding atau tidak” kata Gabur dikonfirmasi Voxntt.com.

Penulis: Berto Davids