Perkara Tanah Nanga Banda Reo: Arifin Manasa Berhasil Kalahkan Pemda Manggarai 

20230907 085734 1 jpg

SOROTNTT.Com-Polemik Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya berakhir. Secara hukum tanah tersebut sah milik Arifin Manasa

Melalui Amar Putusan, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.

BACA JUGA:  Ketua Ladikum Mengapresiasi Kinerja Pemda Manggarai Menyelesaikan Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sondeng-Wae Racang

Berikut Amar Putusan yang diterima awak media dari Pengadilan Negeri Ruteng

Mengadili

Dalam gugatan asal

Dalam eksepsi:

Menolak eksepsi Pemda Manggarai intervensi II untuk seluruhnya dalam pokok perkara

Menerima dan mengabulkan gugatan Haji Arifin Manasa/ tergugat intervensi I untuk sebagian menyatakan menurut hukum Haji Arifin adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas–batas:

BACA JUGA:  Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Lakukan Penandanganan MoU

Utara

Berbatasan dengan Tanah Milik A.Kader  Usman dan Tanah Milik Abdul Hamid Usman;