Victor Manbait Minta Penyidik Gunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

Img 20220806 wa0058 1 jpg

Victor Manbait Minta Penyidik Gunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

KOTA KUPANG – Kasus dugaan pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT Pada Sabtu, (26 Juli 2022) lalu, telah menjadi perhatian publik secara luas.

Tak terkecuali Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, SH., turut angkat bicara terhadap persoalan pelecehan seksual yang sedang ramai menuai cercaan dari masyarakat itu.

BACA JUGA:  Bangun Wilayah Perbatasan Sebagai Serambi Depan Negara

Victor (Sapaan Akarabnya) kepada wartawan meegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus pelecehan seksual harus menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan dan diundangkan pada Tanggal 9 Mei Tahun 2022, demikian disampaikannya Pada Sabtu, (06/08/2022).

Menurut Victor, dihadirkannya undang-undang ini bertujuan untuk, mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum; merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.