Sejauh ini Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Klien kami dan telah diperiksa juga bukti berupa nomor telepon yang melakukan komunikasi dengan Klien kami sebelum kejadian penganiayaan, serta
telah disita pula rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian saat Klien kami dianiaya.
Oleh karena penganiayaan
terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan itu terjadi seusai jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor), Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris), guna mengklarifikasi pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, maka kami meminta Polresta Kupang untuk memerika Direksi dan Komisaris PT. Flobamor sehingga menjadi terang benderang perihal siapakah dalang pelaku penganiayaan terhadap Klien kami itu.