Laporan Dugaan Tindakan Penipuan, Haji Ramang akan Diperiksa Polres Mabar

IMG 20240705 104039 jpg
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPTU Eka Dharma Yuda,. Foto/Isth

Labuan Bajo, Sorotntt.com –  Polres Manggarai Barat agendakan jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor atas Laporan polisi yang diajukan Mikael Mensen dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,  tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

BACA JUGA:  Saya Tidak Pernah Melakukan Pelecehan Seksual Selama Mengajar di SMKN 1 Wae Rii

Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Jumad (26/7) malam.

“Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang. Tim penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para pihak terkait,” kata Eka

BACA JUGA:  Ketua Ladikum: Proyek Propinsi Saluran Irigasi Wae Ces Empat, Diduga Kerja Asal Jadi 

Namun Kasi Humas juga tidak menyebutkan secara gamblang terkait pihak-pihak lain yang dimaksudkan dalam agenda pemeriksaan tersebut, Ia hanya menjelaskan bahwa terlapornya masih dalam proses penyelidikan karena pihak pelapor tidak mencantumkan nama terlapor.