Hal itu dipertegas oleh Jon Kadis, S.H., Ia menjelaskan bahwa di dalam STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) yang dibuat dan diketik oleh petugas, sebetulnya bukan Pelapor tidak menyebut nama terlapornya yaitu Haji Ramang Ishaka, tetapi saat buatkan LP di Polres, anggota yang menerima laporan tidak cantumkan nama terlapor di STPL.
“Petugas saat itu tidak cantumkan nama terlapor gara-gara Mikael Mensen tidak mengetahui nomor HP dan alamat terlapor, karena dua hal itu saja, hanya nama saja yang Mikael Mensen sebut. lagian nama itu terkenal kok,” ungkap Jon Kadis
Lebih lanjut, Jon memastikan surat panggilan untuk Haji Ramang telah dikeluarkan, dan pemeriksaan dijadwalkan pada 30 Juli 2024 pukul 12.00 WITA.
“Info dari penyidik, ketika saya tanya, kan saya PH, dia bilang hari ini (Jumad, 26/7) surat dikirim untuk panggil Haji Ramang. Jelas Terlapor to? Dan akan menghadap hari selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 Wita karena hari itu akan periksa 3 orang. Begitu,” jelas Jon Kadis
Diketahui, laporan serupa juga telah diajukan oleh Stephanus Herson dengan Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor yang sama yaitu Haji Ramang Ishaka saat ini sudah ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Tim Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada Senin, (1/7/2024).