RUTENG, SOROTNTT.Com – Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM), menduga kegiatan penambang pasir laut secara ilegal di pantai Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dibeking oleh Polres Manggarai.
Aktivitasnya penambangan pasir laut di Iteng tersebut sudah berjalan 5 bulan, tapi dibiarkan terus beroperasi tanpa ada upaya penindakan dari pihak Polres Manggarai.
“Ada apa dengan Polres Manggarai. Demikian pertanyaan disampaikan oleh Marsel Ahang dalam orasi aksi demo di depan Polres Manggarai, pada Kamis 23 November 2023.
“Kami menduga ada udang dibalik batu, sehingga membiarkan oknum perusahan melakukan tambang pasir ilegal di Pantai Iteng, Desa Tal. Sebagai aparat hukum, Polres harus profesional”.
Kata Marsel, LPPDM dan masyarakat sangat mendukung Polres Manggarai untuk menindak tegas para oknum-oknum yang telah melanggar hukum. Ketika tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh kontraktor untuk kepentingan proyek jalan, maka tentu akan menjadi dampak yang lebih besar bagi biota laut, dan juga masyarakat sekitar akan terjadi abrasi atau banjir.