KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

20231127 151900 2 jpg

SOROTNTT.Com– KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Hari ini tim penyidik memanggil anggota VI BPK Pius Lustrilanang sebagai saksi.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:  Jaksa Agung Meminta Korupsi di bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana

“Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI),” sambungnya.

Selain memeriksa Pius Lustrilanang, tim penyidik KPK juga memanggil dua anggota BPK hari ini. Kedua anggota BPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Berikut 3 anggota BPK yang dipanggil KPK terkait kasus Pj Bupati Sorong hari ini:

1. Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI)
2. Akhmad Faiz Mubarok (Pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan RI)
3. Ikhsan Aprian (Pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan RI)

BACA JUGA:  Wartawan Dikeroyok Sekelompok Orang Bercadar, Usai Jumpa Pers di PT. Flobamora

Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.