Jakarta,SorotNTT.com– Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil di bawah Rp 50 juta apakah harus dipidana atau tidak. Sebab, menurutnya, biaya yang dikeluarkan negara dalam penanganan perkara itu dapat lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.
“Terkait tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil, misalnya di bawah Rp 50 juta, kiranya patut menjadi bahan diskursus bersama apakah perkara tersebut harus dilakukan penjatuhan sanksi pidana penjara atau dapat menggunakan mekanisme penjatuhan sanksi lain?” kata Burhanuddin dalam webinar bertajuk ‘Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipenjara’, yang disiarkan virtual, Selasa (8/3/2022).
Dikutip dari detik.com ,Menurut Burhanuddin, kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil dapat diselesaikan dengan restorative justice. Diketahui, restorative justice telah diterapkan di beberapa kasus yang berkaitan rakyat kecil, tetapi ia menginginkan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara.