Jika Putusan Pemilu Coblos Partai, Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK

20230531 072258 jpg

SOROTNTT.Com-Delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. 

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

BACA JUGA:  "Meridian Dewanta : Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Tambang Ilegal"

“Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seperti dilansir Detik.Com pada Selasa (30/5/2023).

“Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PBB Daftar Jadi Pihak di MK

Konferensi pers ini digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.