Marsel Ahang: Segera Tetapkan Menjadi Tersangka Caleg Terpilih yang Lakukan Politik Uang di Kabupaten Manggarai

20240330 122755 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang merasa geram dengan praktik politik uang yang terjadi di Kabupaten Manggarai.

Kasus yang lagi ramai diperbincangkan ini menyita perhatian publik Manggarai dan seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) belakangan ini.

Kasus politik uang menjadi momok bagi berjalanya demokrasi yang pada hakekatnya memiliki cita-cita luhur, namun ternodai oleh praktik buruk, curang dan instan itu.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Diminta Segera Tangkap Pelaku Penyerobotan Tanah Warga di Desa Bangka Kenda, Kabupaten Manggarai

Kondisi ini jelas mencedrai marwah demokrasi itu sendiri, sehingga terkadang gagal memilih wakil yang terbaik untuk duduk di kursi DPRD.

Kepada Media ini pada Sabtu 29 Maret 2024, Marsel Ahang dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Dapil 4 ( Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai dan tim suksesnya itu sudah melanggar hukum.

BACA JUGA:  Pernyataan Resmi Pihak Keuskupan Ruteng Terkait Kasus Pastor Paroki Kisol

“Keempat terlapor harus di jadikan tersangka juga Caleg terpilih dari dapil 4 Kabupaten Manggarai yang berinisial FPN ini”.