MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang merasa geram dengan praktik politik uang yang terjadi di Kabupaten Manggarai.
Kasus yang lagi ramai diperbincangkan ini menyita perhatian publik Manggarai dan seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) belakangan ini.
Kasus politik uang menjadi momok bagi berjalanya demokrasi yang pada hakekatnya memiliki cita-cita luhur, namun ternodai oleh praktik buruk, curang dan instan itu.
Kondisi ini jelas mencedrai marwah demokrasi itu sendiri, sehingga terkadang gagal memilih wakil yang terbaik untuk duduk di kursi DPRD.
Kepada Media ini pada Sabtu 29 Maret 2024, Marsel Ahang dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Dapil 4 ( Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai dan tim suksesnya itu sudah melanggar hukum.
“Keempat terlapor harus di jadikan tersangka juga Caleg terpilih dari dapil 4 Kabupaten Manggarai yang berinisial FPN ini”.