Kedua, netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu pada semua tingkatan. Penyelnggara pemilu baik pada level dasar sepwrti PPS, KPPS, PPK dan kpu kabupaten merupakan lembaga yang memiliki lembaga yg memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan kualitas hasil pemilu termasuk caleg hasil pemilu. Dalam berbagai kasus penyelnggaraan pemilu selama inj seringkali terjadi pada level ini. Karena itu, penyelenggara pada level jni sangat diharapkan untuk bekerja secara profesional dan tidak terkooptasi oleh kepentingan elektoral kelompok atau calon tertentu. Karena itu, pada level inilah prinsip-prinsip etis pemilu yang jujur, adil dan profesional dipertaruhkan.
Ketiga, pengawasan intensif pengawas pemilu. Pelaksanaan penyelengaraan pemilu baik pada masa pra pemilu, pada saat pemilu dan pasca pemilu perlu dilaksanakan secara intensif mulai dari tingkat TPS hingga pada tingkat KPU. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk menghindari berbagai tindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu. Dengan tidak mengabaikan potensi pelanggaran pemilu pada tahap lain, pengawasan intensif pada pra pemilu khususnya pada masa tenang pemilu merupkan momen atau masa yang sangat riskan terjadi berbagai pelanggaran atau penyimpangan. Dalam berbagai pengalaman pemilu, masa tenang menjadi masa yang kritis karena pada masa ini, upaya untuk melakukan politik uang sangat rentan terjadi. Karena itu, pengawas pemilu pada berbagai jenjang perlu melakukan pengawasan secara intensif pada moment krusial seperti ini.Peserta pemilu yang yang terbukti melakukan pelanggaran melalui politik uang dengan berbagai modus operandinya harus diproses secara tegas. Apapun bentuknya, politik uang merupakan tindakan yang tidak etis sekaligus melanggar prinsip-prinsip pemilu.