“Paralegal adalah media yang terus mengedukasi, advokasi, di masyarakat terkait masalah-masalah yang ada. Untuk itu saya harap paralegal bisa bergabung dengan OBH yang terverifikasi dan akreditasi untuk terus menegakan keadilan dan kebenaran,” tutupnya
Sekedar informasi, terkait verefikasi dan akreditasi sebagaimana amanat undang-undang No.16 tahun 2011 tentang batuan hukum. Dalam pasal 7 menyebutkan untuk verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan tiga (3) tahun sekali.
“Untuk verifikasi dan akreditasi ini menjadi target kinerja dari seluruh kantor wilayah kementrian hukum dan HAM diseluruh indoneisa,” tutur Kartiko
Sementara itu, penanggung jawab WVI wilayah Kabupaten Kupang, TTS, ALOR, Pince Siska Analia saat dimintai tanggapannya mengatakan tujuan kegiatan ini agar ada peningkatan kapasitas calon-calon paralegal di Kabupaten TTS. Mengingat sudah begitu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Pince juga berharap para calon paralegal bisa banyak jaringan kedepan yang bisa diakses dalam hal ini Kepolisan, Kejaksaan. Serta kasus yang ditangani bukan hanya kasus anak namun kasus umum juga.