Menyelesaikan Konflik Hak Ulayat dan Tanah Ulayat di NTT

Petrus Selestinus - Opini Tanah Ulayat

Tidak Adanya Penghormatan Terhadap Hak-Hak atas Tanah

Tidak adanya sikap menghormati hak-hak atas tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan tidak adanya upaya dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPD RI, DPR RI dan DPRD melalui upaya “Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan” guna memajukan, melindungi dan menghormati semua obyek Pemajuan Kebudayaan termasuk di dalamnya hak-hak tradisional masyarakat seperti Hak Ulayat dan Tanah Ulayat, maka saatnya mari kita sama-sama memulai untuk mengatasi melalui upaya bersama sebagai wujud tanggung jawab bersama, mengambil langkah-langkah terobosan sebagai sebuah kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak tradisional masyarakat atas Tanah Ulayat dan Hak Ulayat, karena Lembaga Hak Ulayat dan Tanah Ulayat-pun merupakan Lembaga yang oleh Undang-Undang Pokok Agraria diberi kedudukan yang setara bersama Pemerintah Daerah (Pemerintah Swatantra) mendapat kepercayaan atau mandat dari negara untuk mengatur dan menyelesaikan semua persoalan Hak Ulayat dan Tanah Ulayat sesuai dengan kepentingan nasional yaitu merawat jati diri bangsa.