Karena itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPD RI, DPR RI dan DPRD hasil pemilu 2019, harus memprioritaskan penyelesaian seluruh konflik atas Hak Ulayat dan Tanah Ulayat yang terjadi di hampir semua Kabupaten di NTT yang selama puluhan tahun dibiarkan dan diwariskan sengketa itu kepada generasi berikutnya. Sikap mewariskan sengketa kepada generasi berikutnya adalah sikap yang bertentangan dengan “identitas budaya” bangsa kita dan tentu saja ini tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan tujuan nasional bangsa Indonesia menurut UUD 1945, apalagi di tengah menguatnya “radikalisme”, “intoleransi” dan “terorisme”, maka penguatan Lembaga-Lembaga di luar Lembaga Negara, seperti Lembaga-Lembaga Adat, Hukum Adat, Hak Ulayat dll. tidak boleh diabaikan bahkan wajib hukumnya untuk diperkuat, dengan tugas utama menyelesaikan konflik-konflik atas Hak-Hak Tradisional masyarakat termasuk sengketa Hak Ulayat dan Tanah Ulayat di seluruh NTT khususnya di Flores, Alor dan Lembata yang konfliknya sudah berlangsung puluhan tahun tetapi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dibiarkan.
Menyelesaikan Konflik Hak Ulayat dan Tanah Ulayat di NTT
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0