Selama persidangan, sejumlah bukti dan fakta terungkap yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah di balik peralihan status tanah milik keluarga Hanta.
Jon Kadis, SH, salah satu kuasa hukum keluarga Hanta, menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan BPN semakin kuat setelah ditemukan bahwa permohonan perubahan status tanah pada September 2023 ditandatangani oleh Ika Yunita, sekretaris pribadi Kadiman Santosa (pemilik Hotel St. Regis dan pembeli lahan dari keluarga Nikolaus Naput). Hal ini mencurigakan mengingat keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah mengajukan pemblokiran status tanah pada 29 September 2022, dengan harapan status tanah tidak dimanipulasi selama proses sengketa berlangsung.
“Kami melihat ada keterlibatan pihak BPN yang justru mempermudah skenario ini berjalan,” ungkap Jon.
Temuan Satgas Mafia Tanah
Pada Januari 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menemukan kejanggalan terkait status tanah yang terdaftar atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput. Berdasarkan pemetaan lapangan, SHM atas nama mereka ternyata berada di lokasi yang salah dan tidak sesuai dengan warkah atau bukti kepemilikan adat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi administratif di BPN Manggarai Barat demi melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.