Indra Triantoro, kuasa hukum lainnya dari keluarga Hanta, menyatakan bahwa temuan ini menegaskan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif di BPN.
“Temuan ini menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN Manggarai Barat,” ujar Indra.
Selain itu kata Jon Kadis bahwa pada 10 Maret 2021, sidang Pengadilan Tipikor Kupang menjadi saksi atas pengakuan mengejutkan di bawah sumpah dari Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka saat persidangan yang memeriksa kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat saat itu, Haji Ramang dengan tegas mengakui bahwa tanah di Keranga, yang diklaim oleh Nikolaus Naput, sebenarnya sudah dibatalkan pada tahun 1998. Pengakuan ini sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memiliki kekuatan hukum yang tetap karena sudah ada putusan yang ingkrah.
“Menurutnya, keputusan adat pada tahun 1998 telah membatalkan klaim kepemilikan keluarga Naput atas tanah tersebut. Kesaksian ini memperkuat keyakinan bahwa penerbitan SHM untuk keluarga Naput tidak sah, baik secara hukum maupun secara adat,” ungkap Jon