“Oh ia Kaka saya cek dulu ya berkasnya, soalnya itu sudah lama. Saya sudah lupa, coba saya cek dulu,” jelasnya
Setelah ditunggu beberapa jam kemudian, media ini kembali konfirmasi kepada Bily Ginta terkait hasil pengecekan berkas tersebut namun ia memberikan jawaban bahwa ia tidak berani untuk memberikan informasi soal dokumen tersebut.
“Kaka neka rabo (mohon maaf, red), itu proses kan sedang berjalan jadi dari saya tidak bisa kasih informasi apa-apa kaka,” kata Bili Ginta Via WhatsApp Selasa, 4 Juni 2024
Indra Triantoro menambahkan tanah dari ahli waris dari Alm.Ibrahim Hanta telah dikuasai sejak tahun 1973 dan bahkan sampai tahun 2024 sekarang, namun tiba-tiba di atas tanah itu diterbitkan sertifikat atas nama orang lain yang diterbitkan oleh pihak BPN pada tahun 2017.
Ia katakan, pada tahun 2015 keluarga ahli waris mengusulkan pembuatan sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan sertifikat dari Saudara Niko Naput. Pihaknya terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015. Karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus sertifikat permohonan Niko Naput, padahal pihak ahli waris yang mengajukan duluan. Namun, pada tanggal 31 Januari 2017 tiba-tiba terbit 5 sertifikat atas nama keluarga Nikolaus Naput termasuk SHM atas nama Paulus G. Naput dan Maria Fatmawati Naput.