Partai Politik Tidak Boleh Mengedepankan Watak Transaksional Dalam Menggunakan Hak Angket

20240312 075837 jpg

Ketika Pemilu dilaksanakan tetapi menyimpang dari asas-asasnya yang digariskan UUD 45 karena peran destruktif Dinasti Politik dan Nepotisme, maka pada saat yang sama kedaulatan rakyat yang diwujudkan lewat pemilu jurdil, telah dikhianati dan digeser menjadi kedaulatan di tangan “Dinasti Politik” dan “Nepotisme” lewat MK atas nama sengketa hasil pemilu.

Mengapa, karena  di MK sudah ada Ipar dan Paman yang siap mendegradasi Kedaulatan Rakyat lewat hasil “Pemilu” dengan membawa sengketa perselisihan hasil pemilu ke MK untuk menentukan siapa Capres dan Cawapres sebagai pemenangnya.

BACA JUGA:  INDONESIA JADI NEGARA MITRA DI HANNOVER MESSE 2020

Akhirnya Pemilu yang semula sebagai sarana kedaulatan rakyat bergeser ke “MK” sebagai sarana kedaulatan rakyat, menentukan siapa Wakil Rakyat dan siapa Presiden dan Wakil Presiden RI yang ditentukan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang ada di supra struktur politik lintas lembaga tinggi negara. 

Ini menjadi ancaman serius bagi kehidupan Demokrasi dan Daulat Rakyat di negeri ini.

BACA JUGA:  QUO VADIS MARTABAT GURU HONORER?

Sikap PDIP Diapresiasi

Karena itu  Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara patut mengapresiasi sikap PDIP yang menolak pandangan Partai Nasdem agar Hak Angket DPR, dibuat perjanjian tertulis dengan PDIP.