Keluarga Ibrahim Hanta akhirnya memenangkan perkara ini pada 23 Oktober 2024, dengan putusan bahwa tanah 11 hektar tersebut sah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Putusan pengadilan menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain adalah tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terdapat kesalahan dalam penempatan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Putusan PN Labuan Bajo pada tanggal 23 Oktober 2024, yang isi utamanya adalah, tanah 11 ha di Keranga itu sah milik ahliwaris alm. Ibrahim Hanta. Alasannya adalah, tidak adanya alas hak untuk penerbitan SHM atas nama Maria Fatmawati dan Paulus Grant Naput, juga salah lokasi atau ploting oleh BPN di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Disebutkan pula dalam putusan tersebut bahwa tidak sah perikatan jual beli atas obyek tanah tersebut kepada pihak lain,” jelas Dr. (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH, PH ahliwaris Ibrahim Hanta dari Kantor Advovat Elice Law Firm dan Partner dari Denpasar.
Dengan putusan itu berarti Pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar yang dilakukan pada tahun 2014 antara Niko Naput dan Erwin Kadiman Santosa.