Pasca ada Putusan PN Labuan Bajo Sengketa Tanah Keranga , Muhamad Syair Diduga Muncul Bak Pahlawan Kesiangan

IMG 20241107 170004 1 jpg

Sebagaimana berita media ini sebelumnya, bahwa lokasi tanah 11 ha ini sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan Hotel St. Regis, yang groundbreaking-nya dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, Bupati Manggarai Barat Edi Endi, serta Santosa Kadiman.

“Santosa Kadiman adalah person dari Hotel St Regis yang cabang hotel bertaraf internasional tersebut akan didirikan di Labuan Bajo dan groundbreaking hotel tersebut telah dilakukan pada Mei 2021. Herannya, hotel tersebut hendak dibangun di atas sebagian tanah 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta. Saat itu ditantang keras oleh pemilik tanah yang stanby berada di tanah tersebut. Pejabat Pemerintah yang melakukan gunting pita saat itu adalah Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, didampingi Edi Endi, Bupati Manggarai Barat bersama Kadiman. Lokasi gunting pita tersebut di lokasi di luar tanah 11 ha alm. Ibrahim Hanta, karena puluhan anggota keluarga ahli waris sedang berjaga-jaga di tanah warisan tersebut,” jelas Indra.

BACA JUGA:  Rindu Layanan Listrik, Warga kampung Diwuk Temui Pihak UP2K Flores

Atas laporan dari Muhamad Syair ini, adapun nama-nama yang akan dimintai Polisi di Polres Manggarai Barat untuk wawancara klarifikasi tersebut antara lain Dr(c) Indra Triantoro, SH, Jon Kadis, SH, yang keduanya adalah PH (Penasihat Hukum) Penggugat ahli waris alm.Ibrahim Hanta pemilik tanah 11 hektar Tanah Keranga. Juga turut dipanggil adalah Mikael Mensen, sebagai mewakili orang tua dari keluarga alm.Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini dan beberapa lagi.