Indra Triantoro juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh orang yang bernama Muhamad Syair itu adalah mengada-ada.
“Dia sebagai apa? Ahli dokumen palsu? Kenapa ahli dokumen palsu ini tidak dihadirkan PH Tergugat di ruang sidang perkara ini? Toh perkara ini sudah diputuskan PN Labuan Bajo, dimana Niko Naput (anaknya) tidak memiliki alas hak atas tanah Keranga, dan dengan demikian PPJB 40 ha berdasarkan tanah yang tidak punya alas hak tersebut batal demi hukum”, kata Indra.
Ia menuturkan bahwa patut diduga kuat, Muhamad Syair ini boneka mainan para tokoh mafia tanah di Keranga.
“Siapa tokoh mafia tanah tersebut? Patut diduga bahwa tokoh mafia tanah tersebut adalah mereka yang melakukan gunting pita peletakan pembanguban Hotel St Regis di atas lahan 11 ha alm. Ibrahim Hanta di Keranga, yaitu VBL, Kadiman, EE beserta Kakan BPN Manggarai Barat saat itu, serta kemungkinan tokoh dibalik mereka. Kita berharap agar Kepolisian, Kejagung segera melakukan pemeriksaan atas Laporan Pidana yang sudah dilakukan oleh Mumamad Rudini pada beberapa bulan lalu “, tutup Indra.